Restorasi Sekolah Terdampak Erupsi dan Kebakaran Hutan: Urgensi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan
PGRI menegaskan bahwa pemulihan infrastruktur pendidikan pascabencana tidak dapat menggunakan mekanisme reguler DAK yang berbelit dan memakan waktu bertahun-tahun. Keterlambatan restorasi fisik secara langsung mengancam keselamatan warga sekolah dan melumpuhkan kualitas KBM nasional.
4 Poin Kritis Desakan PB PGRI Mengenai DAK Fisik Restorasi Bencana
1. Penetapan Fast-Track Pencairan DAK Fisik Tanpa Match-Funding Daerah
PGRI meminta pemerintah menghapus syarat pembagian beban anggaran (matching fund) atau verifikasi berkas berjenjang yang menyulitkan Pemerintah Daerah terdampak bencana. DAK Fisik Restorasi harus dikucurkan secara langsung (transfer instan) ke rekening sekolah atau Dinas Pendidikan setempat berdasarkan data kerusakan darurat yang divalidasi oleh BPBD.
2. Prioritas Restorasi Spesifik: Struktur Atap, Sanitasi, dan Filtrasi Udara
Dampak bencana karhutla dan erupsi membutuhkan penanganan teknis yang berbeda dari perbaikan kelas biasa. PGRI menuntut DAK Fisik diprioritaskan untuk:
-
Penggantian total rangka dan atap seng/asbes yang korosif akibat terendam hujan abu asam vulkanik.
-
Pembongkaran dan pembersihan total instalasi sanitasi dan saluran drainase yang tersumbat material abu tebal dan lumpur.
3. Sterilisasi Fisik dan Penerbitan Sertifikat Kelaikan Bangunan
PGRI melarang keras pembukaan KBM Tatap Muka di gedung sekolah yang belum disterilkan secara medis dari partikel berbahaya PM2.5 maupun bahan beracun sisa erupsi. DAK Fisik wajib mencakup alokasi biaya sterilisasi penyemprotan armada pemadam serta inspeksi uji kelayakan struktur oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU).
4. Penyediaan Ruang Belajar Sementara (Temporary Learning Space) Terstandar
Selama proses konstruksi restorasi berlangsung, anggaran DAK Fisik wajib mengover pembangunan ruang kelas sementara yang representatif—berupa tenda modular berventilasi aman, beralas lantai anti-air, serta dilengkapi fasilitas sanitasi portabel—agar siswa tidak terpaksa belajar di bawah ancaman bahaya fisik.
Matriks Alokasi & Kebutuhan Restorasi DAK Fisik Bencana
«Anak-anak dan guru tidak boleh belajar di dalam gedung sekolah yang rapuh dan beracun. Pemulihan sarana fisik melalui DAK Darurat adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak hidup dan hak belajar generasi penerus.» — Pengurus Besar PGRI.