Skip to main content

Restorasi Sekolah Terdampak Erupsi dan Kebakaran Hutan: Urgensi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mendesak Pemerintah Pusat, Kementerian Pendidikan, Dasar, dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Keuangan, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk segera memberlakukan skema revaluasi dan percepatan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan Kategori Darurat Bencana. Langkah ini mendesak dilakukan untuk mendanai restorasi, pembersihan masif, serta perbaikan struktur bangunan sekolah yang mengalami kerusakan berat hingga sedang akibat paparan debu asam erupsi gunung berapi dan jelak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

PGRI menegaskan bahwa pemulihan infrastruktur pendidikan pascabencana tidak dapat menggunakan mekanisme reguler DAK yang berbelit dan memakan waktu bertahun-tahun. Keterlambatan restorasi fisik secara langsung mengancam keselamatan warga sekolah dan melumpuhkan kualitas KBM nasional.

4 Poin Kritis Desakan PB PGRI Mengenai DAK Fisik Restorasi Bencana

1. Penetapan Fast-Track Pencairan DAK Fisik Tanpa Match-Funding Daerah

PGRI meminta pemerintah menghapus syarat pembagian beban anggaran (matching fund) atau verifikasi berkas berjenjang yang menyulitkan Pemerintah Daerah terdampak bencana. DAK Fisik Restorasi harus dikucurkan secara langsung (transfer instan) ke rekening sekolah atau Dinas Pendidikan setempat berdasarkan data kerusakan darurat yang divalidasi oleh BPBD.

2. Prioritas Restorasi Spesifik: Struktur Atap, Sanitasi, dan Filtrasi Udara

Dampak bencana karhutla dan erupsi membutuhkan penanganan teknis yang berbeda dari perbaikan kelas biasa. PGRI menuntut DAK Fisik diprioritaskan untuk:

3. Sterilisasi Fisik dan Penerbitan Sertifikat Kelaikan Bangunan

PGRI melarang keras pembukaan KBM Tatap Muka di gedung sekolah yang belum disterilkan secara medis dari partikel berbahaya PM2.5 maupun bahan beracun sisa erupsi. DAK Fisik wajib mencakup alokasi biaya sterilisasi penyemprotan armada pemadam serta inspeksi uji kelayakan struktur oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU).

4. Penyediaan Ruang Belajar Sementara (Temporary Learning Space) Terstandar

Selama proses konstruksi restorasi berlangsung, anggaran DAK Fisik wajib mengover pembangunan ruang kelas sementara yang representatif—berupa tenda modular berventilasi aman, beralas lantai anti-air, serta dilengkapi fasilitas sanitasi portabel—agar siswa tidak terpaksa belajar di bawah ancaman bahaya fisik.

Matriks Alokasi & Kebutuhan Restorasi DAK Fisik Bencana

Komponen Infrastruktur Kerusakan Akibat Erupsi / Karhutla Intervensi Pembiayaan DAK Fisik Desakan PGRI
Atap & Rangka Bangunan Korosi abu asam, rawan roboh, atau terbakar. Penggantian total material tahan bencana & pemeriksaan struktur.
Sanitasi & Drainase Tersumbat endapan abu vulkanik tebal & lumpur. Pembersihan masif, perbaikan instalasi air bersih, & sanitasi portabel.
SirkulasiUdara Kelas Terkontaminasi jelak asap & debu PM2.5. Sterilisasi ruangan, pengecatan ulang, & pengadaan unit air purifier.
Sarana Belajar (Meja/Buku) Rusak, terbakar, atau terkontaminasi berat. Pengadaan ulang paket meja-kursi & modul school-in-a-box.

«Anak-anak dan guru tidak boleh belajar di dalam gedung sekolah yang rapuh dan beracun. Pemulihan sarana fisik melalui DAK Darurat adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak hidup dan hak belajar generasi penerus.»Pengurus Besar PGRI.

Pilih opsi untuk penggunaan atau publikasi materi desakan DAK Fisik Restorasi ini:
Format Surat Terbuka PB PGRI untuk Menteri Keuangan & DPR RI
Ubah ke format postingan media sosial PGRI (Instagram/Facebook)